Pengemudi wajib tahu kecepatan berkendara di dalam juga juga luar kota berbeda. Ketika sedang berkendara pada dalam Jalan Tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang digunakan sudah ditentukan.
Regulasi ini dibuat untuk menjaga pengemudi tetap fokus lalu mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidaklah terjadi kecelakaan.
Aturan kecepatan berkendara di dalam tempat jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di dalam tempat jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang dimaksud terpasang.
Dalam aturan itu tertoreh bahwa batas kecepatan pada jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
Untuk berkendara pada tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara dalam tempat tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) kemudian juga maksimal (100 Km/Jam).
Kendati kecepatan berkendara di dalam area tol diatur dalam regulasi, namun pengemudi harus tetap waspada, konsentrasi serta rileks untuk menghindari kecelakaan.
Selain itu, hindari menggunakan ponsel selama aktivitas berkendara dalam jalan tol sekalipun kondisi jalan sepi pengguna jalan.