Lindungi Finansial Bersama Dengan Klaim Allianz Produk Asuransi Jiwa

Lindungi Finansial Bersama Dengan Klaim Allianz Produk Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa merupakan perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung dengan besar manfaat yang diterima sesuai polis asuransi. Asuransi jiwa memberikan manfaat perlindungan untuk finansial tertanggung.

Alasan banyak yang menggunakan asuransi jiwa adalah untuk mendapatkan manfaat bila tertanggung kehilangan penghasilan sehingga rencana keuangan keluarga tetap dijamin dengan uang pertanggungan. Asuransi jiwa syariah adalah salah satu pilihan bagi Anda yang ingin mendapatkan perlindungan sesuai dengan syariat Islam dan memberikan kemudahan melakukan klaim Allianz.

Salah satu produk asuransi jiwa syariah adalah AlliSya Handal dari Allianz. Produk asuransi memberikan keunggulan untuk :

  • Melindungi finansial tertanggung apabila meninggal dunia karena kecelakaan maupun bukan.
  • Melindungi finansial apabila mengalami cacat tetap total dengan mengurangi manfaat meninggal dunia.
  • Melindungi tertanggung secara fleksibel selama masa asuransi 20 tahun dan diperpanjang 20 tahun hingga tertanggung berusia 80 tahun.
  • Memberikan pilihan frekuensi pembayaran dengan kontribusi berkala sesuai kebutuhan.

Klaim Allianz dengan manfaat meninggal dunia karena kecelakaan atau bukan mendapatkan 100% santunan asuransi dan bila diakibatkan oleh kecelakaan akan mendapatkan 100% tambahan dan 100% santunan asuransi.

Untuk manfaat cacat tetap dengan manfaat 100% santunan asuransi dengan mengurangi manfaat meninggal dunia. Berikut adalah ketentuan kehilangan fungsi anggota tubuh secara permanen dalam asuransi jiwa :

  • Kedua tangan atau diatas pergelangan tangan (metacarpophalangeal joint).
  • Kedua kaki atau pergelangan atau mata kaki (metarsophalangeal joint).
  • Kedua mata dimana total kedua mata tidak dapat disembuhkan. Satu tangan atau diatas pergelangan tangan dan satu kaki atau diatas pergelangan atau mata kaki.
  • Satu tangan atau diatas pergelangan tangan dan satu mata.
  • Satu kaki atau diatas pergelangan kaki atau mata kaki dan satu mata.

Untuk mendapatkan manfaat AlliSya Handal tertanggung harus berusia 1 bulan hingga 60 tahun untuk mendapatkan manfaat meninggal dunia karena kecelakaan atau bukan dan berusia 18 tahun hingga 60 tahun bila mengalami kecacatan tetap fisik.

Masa asuransi yang diberikan adalah 20 tahun untuk manfaat cacat tetap pada fisik mendapatkan perpanjangan hingga usia 60 tahun dan meninggal karena kecelakaan akan diperpanjang hingga 70 tahun.

Bila rentang usia kurang atau sama dengan 40 tahun pembayaran kontribusi minimal 500 ribu per bulan. Jika rentang usia 41 tahun hingga 50 tahun maka kontribusi sebesar 750 ribu per bulan dan rentang usia 51 hingga 60 tahun melakukan pembayaran 1 juta per bulan.

Berikut adalah syarat mendapatkan perpanjangan asuransi Allianz :

  • Tidak terdapat permohonan pengajuan klaim untuk manfaat asuransi.
  • Masa asuransi diperpanjang dimulai ketika tanggal mulai berlakunya masa asuransi diperpanjang dan berakhir pada tanggal berakhirnya masa asuransi.
  • Tertanggung belum mencapai usia 60 tahun.
  • Memiliki nilai santunan asuransi sama dengan nilai santunan pada asuransi awal.
  • Surat perpanjangan masa asuransi akan diberikan 30 hari sebelum tanggal berakhirnya asuransi.
  • Pengelola akan menerima pembayaran pada masa asuransi diperpanjang selambat-lambatnya sebelum tanggal akhir asuransi berakhir.
  • Endorsement perpanjangan berisikan besaran kontribusi yang disesuaikan, santunan asuransi dan besaran kontribusi.

Penyesuaian kontribusi setelah melakukan perpanjangan asuransi dilakukan dengan memperhatikan usia tertanggung, tingkat kontribusi, dan kebijakan dari pengelola terkait proses seleksi risiko. Untuk jenis asuransi jiwa ini menggunakan sistem akad tabarru dan akad wakalah bil ujrah.

Iuran tabarru berkaitan dengan sejumlah uang untuk tolong-menolong antar peserta yang dibebankan pada kontributor sejak tanggal polis kembali berlaku dan iuran ini dapat berubah sesuai dengan waktu. Klaim Allianz dapat dilakukan jika sudah melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku dan ditolak bila pencairan manfaat dilakukan secara sengaja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *