Selain Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan () juga menjadi salah satu dokumen yang mana hal tersebut wajib hukumnya dibawa pada saat seseorang mengendarai kendaraan bermotor.
Bisa diartikan jika SIM juga juga STNK ini merupakan perlengkapan dalam berkendara yang tersebut selalu harus dibawa.
Jika pengemudi kendaraan bermotor kedapatan bukan membawa salah satu dari SIM maupun STNK pada saat mengendarai kendaraan, maka pengemudi kendaraan itu bisa saja sekadar terkena sanksi dalam bentuk tilang dari pihak berwajib pada saat dijalankan tindakan razia kendaraan bermotor dari pihak Kepolisian.
Apakah aman hanya STNK fotocopi?
Tak belaka sekedar membawa saja, pengendara kendaraan harus membawa SIM lalu juga STNK asli yang tersebut mana dikeluarkan oleh pihak berwajib. Dilansir dari berbagai sumber, bagi siapa belaka yang dimaksud kedapatan membawa SIM maupun STNK yang mana mana tidaklah asli, maka pengendara kendaraan yang dimaksud disebut dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum yang dimaksud berlaku, termasuk juga untuk yang mana mana hanya sekali semata membawa STNK fotocopi saja pada saat berkendara.
Pasalnya, hingga saat ini masih banyak pengemudi yang mana digunakan beranggapan jika membawa STNK fotocopi pada saat mengendarai kendaraan bermotor dianggap sudah mencukupi serta sah dimata hukum, padahal anggapan ini nyatanya salah besar.
Terdapat beberapa alasan mengapa pengemudi kendaraan bermotor ini belaka membawa STNK fotocopi saja, mulai dari STNK asli tertinggal pada rumah hingga yang tersebut digunakan paling sering adalah sebab STNK asli dari kendaraan yang mana hilang.
Apapun alasannya, membawa kendaraan dengan STNK fotocopi ini merupakan tindakan melanggar hukum. Dengan semata-mata sekali membawa STNK fotocopi, maka keabsahan dari dokumen kendaraan itu dapat dipertanyakan.
Selain itu, hal ini juga untuk menanggulangi tindakan kriminal yang digunakan mana kerap menyamarkan hasil tindakan kejahatannya dengan semata-mata sekali melampirkan STNK fotocopi.
Bagi siapa semata-mata yang mana digunakan kedapatan mengendarai kendaraan bermotor semata-mata semata dengan STNK fotocopi, maka pihak kepolisian dapat belaka memberikan sanksi terdiri dari penilangan kepada pengemudi kendaraan tersebut.
Pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan yang digunakan digunakan menyatakan jika STNK merupakan dokumen yang digunakan yang memiliki fungsi sebagai bukti legitimasi yang digunakan sah untuk pengoperasian kendaraan bermotor.
Selain itu, sanksi bagi pelanggar ini juga tercantum pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sanksi bagi pengemudi kendaraan yang mana membawa STNK fotocopi
Karena membawa STNK fotocopi merupakan tindakan melanggar hukum, dapat dipastikan jika pengendara kendaraan hal yang disebut akan mendapatkan sanksi yang dimaksud digunakan tegas. Jika pada saat itu pengemudi tidaklah membawa SIM, maka besar kemungkinan kendaraan dengan STNK fotocopi tersebut akan ditahan oleh pihak Kepolisian.
Tak berhenti sampai dalam situ saja, sanksi yang mana akan diberikan oleh pihak berwajib bagi yang dimaksud mana membawa STNK fotocopi ini cukup berat. Mulai dari denda hingga kurungan penjara bagi siapa cuma yang tersebut mana kedapatan mengemudikan kendaraan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dimaksud yang asli serta sah.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat 1 dimana pengendara kendaraan bermotor yang tersebut itu terbukti secara sah tiada melengkapi kendaraannya dengan STNK yang tersebut digunakan asli dapat dipidana dengan kurungan penjara hingga selama 2 bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
“Setiap orang yang digunakan mengemudikan Kendaraan Bermotor dalam Jalan yang mana mana tiada ada dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang digunakan ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (lima ratus ribu rupiah).”
Untuk menghindari sanksi dari pihak berwajib sebab mengemudi dengan STNK fotocopi, maka sebaiknya pemilik kendaraan segera mengurus penerbitan STNK baru jika STNK nya hilang. Bagi Anda yang mana digunakan ingin membeli kendaraan bekas pakai, hindari membeli kendaraan dengan STNK fotocopi, apapun alasannya.