Ganjil Genap Motor di dalam Jakarta Disebut Cara Atasi Polusi Udara

Ganjil Genap Motor dalam dalam Jakarta Disebut Cara Atasi Polusi Udara

Populasi jenis kendaraan terbanyak di area tempat Jakarta adalah sepeda motor. Polri telah lama terjadi mengutarakan wacana untuk memberlakukan  buat membatasi peredaran motor, memangkas kemacetan kemudian juga mengurangi polisi di dalam tempat ibu kota.

Wacana itu dilemparkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada September lalu yang mana didorong sebagai bagian dari langkah menyelesaikan permasalahan polusi di area tempat Jakarta yang lagi banyak jadi sorotan.

“Kita berikan fasilitas-fasilitas ganjil genap bukan berlaku untuk menggunakan motor listrik juga mobil listrik. Sekarang motor (bensin) masih bebas, masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat ini tolong dipikirkan (ganjil-genap motor), lantaran memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,” kata Listyo dalam siaran daring.

Sebenarnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah juga berwacana ganjil genap untuk motor pada 2020 tetapi saat itu acuannya buat mengurangi aktivitas rakyat semasa pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Korlantas Polri per 19 Oktober 2023, total ada 23,4 jt kendaraan yang dimaksud hal tersebut teregistrasi dalam Jakarta yang dimaksud hal itu berada di area dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebanyak 18,6 jt unit adalah motor, sedangkan mobil penumpang 3,8 jt unit, mobil barang 810 ribu unit, bus 38 ribu unit juga juga kendaraan khusus 61 ribu unit.

Sejauh ini ganjil genap bagi motor belum diterapkan. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan datang mengkaji wacana ganjil genap motor yang mana digunakan diusulkan Listyo.

“Ya dipikirin. Semua itu harus dikaji ya bersama-sama Polda,” kata Heru dalam Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/10).

Sekarang ganjil genap sudah diberlakukan kembali pada Jakarta mulai 16 Oktober 2023 belaka untuk kendaraan roda empat. Penerapannya berlaku Senin hingga Jumat kecuali libur nasional, pada pukul 06.00 – 10.00 WIB juga 16.00 – 21.00 WIB.

Ada 26 ruas jalan yang mana memberlakukan ganjil genap. Pengemudi yang dimaksud melanggar bisa jadi hanya dikenakan sanksi denda Rp500 ribu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *